News Rabu, 22 Juni 2022 | 10:06

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Lihat Foto Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi penuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor, Rabu, 21 Juni 2022. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi penuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Lutfi terlihat mengenakan baju batik lengan panjang warga abu-abu motif biru, celana hitam, dan hanya membawa tas laptop, saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.11 WIB.

Saat ditanya wartawan apa saja yang dibawa, dia hanya memberikan berkomentar yang singkat.

"Nanti saja nanti," kata Lutfi sambil masuk ke dalam ruang pemeriksaan, seperti dikutip pada Rabu, 22 Juni 2022.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi peran Lutfi ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan, di mana saat peristiwa pidana terjadi.

"Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka," kata Supardi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu.

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian, empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya