Hukum Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:08

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan, Terpidana Kasus Lahan PTPN II 80 Hektare

Lihat Foto Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan, Terpidana Kasus Lahan PTPN II 80 Hektare Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Samsul Tarigan (ST) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II seluas 80 hektare.(Foto:Istimewa)

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Samsul Tarigan (ST) untuk menjalani hukuman 16 bulan penjara dalam kasus penguasaan lahan PTPN II seluas 80 hektare.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang sebelumnya sempat diringankan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan eksekusi dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Samsul kini ditahan di Lapas Kelas I Medan.

“Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis bersalah oleh putusan MA dalam kasus penguasaan lahan BUMN PTPN II secara tidak sah,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sebelum eksekusi, Kejari melayangkan surat panggilan (P-37) kepada Samsul. Penasihat hukum Samsul sempat datang untuk bernegosiasi, menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Noprianto menegaskan pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan kasasi.

Pihak kejaksaan memberi batas waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi Samsul untuk menyerahkan diri. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul bersama penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut mendatangi kantor Kejari Binjai.

Setelah pemeriksaan kesehatan, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I Medan dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Samsul menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II Kebun Sei Semayang di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, sejak 2014. Perbuatan itu disebut merugikan perusahaan negara sekitar Rp 41 miliar.

PN Binjai sebelumnya memvonis Samsul 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Namun, hakim menghapus perintah penahanan.

Samsul dan jaksa mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan PT Medan dengan meringankan hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Putusan ini dibatalkan MA pada tingkat kasasi, yang mengembalikan hukuman menjadi 16 bulan penjara seperti putusan PN Binjai.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya