Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa jasa keagamaan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
"Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Saat tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Dalam aturan ini, beberapa ketentuan terkait PPN untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu disesuaikan.
Salah satu poin PMK tersebut mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang dikenakan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain.
Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam non-jasa kena pajak (JKP). Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP.