Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara keterlambatan pemberian THR dapat membuat perusahaan terkena denda.
"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual, Kamis, 14 April 2022.
Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Baca juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR, Netty: Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," tuturnya.
Baca juga: Kemenaker: Ada Sanksi Jika Bayar THR Tidak Sesuai Ketentuan UU
Untuk perusahaan yang sama sekali tidak memberikan THR, maka terdapat sanksi dimulai dari teguran tertulis yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika masih tidak dilakukan maka dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. []