Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) membuka kesempatan bagi warga untuk mengadukan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR), terutama jika hak tersebut tidak dipenuhi perusahaan.
Warga bisa langsung melapor ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar).
"Kita buka kesempatan warga untuk melapor langsung ke kita. Mulai minggu depan kita akan siapkan spanduk dan atur jadwal piket posko pengaduan di kantor," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Efan Aptito di Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Rabu, 13 April 2022.
Selain mengadu ke posko secara langsung, pihaknya juga mengimbau warga untuk melapor secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dia mengatakan, pihaknya hanya melayani aduan warga yang hak THR-nya belum dibayarkan hingga melebihi H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Nantinya, laporan tersebut ditangani oleh pihak mediator untuk memediasi masalah yang diadukan warga.
Jika masalah berlanjut, laporan tersebut akan dilanjutkan ke bagian pengawasan yang berfungsi memanggil perusahaan terkait untuk diperiksa.
Pihak pengawasan pun berhak memberikan surat peringatan hingga menutup perusahaan.
"Sanksinya administrasi baik dari peringatan sampai ujung pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan dalam arti tidak dikeluarkan izin yang baru dan yang paling akhir ditutup," ucap Efan.
Efan berharap upaya pembuatan posko ini dapat membantu warga untuk mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan selama bulan Ramadan.[]