Daerah Kamis, 08 Juni 2023 | 14:06

Kenalan di Facebook, Gadis di Polman Diperkosa Tukang Ojek

Lihat Foto Kenalan di Facebook, Gadis di Polman Diperkosa Tukang Ojek Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Ilustrasi Perkosaan)
Editor: Rio Anthony

Polman - Awalnya kenalan di Facebook seorang gadis di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diperkosa tukang ojek, MU (21).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Campalagian, Polman, Sulbar, Senin, 29 Mei 2023 lalu.

Bahkan kabarnya, gadis yang masih berusia 16 tahun itu, diperkosa MU sebanyak 11 kali, dan terungkap setelah korban ditelantarkan di salah satu masjid.

Peristiwa tersebut pun dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 8 Juni 2023.

Mulyono mengungkapkan, setelah berkenalan via Facebook, pelaku pun menjemput korban di depan sekolah dengan sepeda motor.

"Dengan bujuk paksaan dan rayuan, korban lalu disetubuhi di semak-semak, lalu dibawa ke rumah pelaku," kata Mulyono.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku pun mengantar korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, pelaku kembali memperkosa korban.

"Siang hari MU menjemput korban di sekolah. Pada malam hari, MU pun membawa korban ke dalam rumah secara diam-diam," katanya.

Korban yang masih labil, sempat dijanjikan untuk dinikahi. Setelah itu, pelaku akhirnya mengantar korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Campalagian.

Dalam perjalanan pelaku berhenti di sebuah masjid dan menyuruh korban untuk menuggu.

Pelaku beralasan akan kembali menjemput korban setelah pulang dari mengantar langganan ojeknya.

"Tak lama kemudian, korban ditemukan pengurus masjid dalam keadaan tidak sadarkan diri," ungkap Mulyono.

Warga setempat pun mengantar korban yang belum sampai dirumahnya sejak pulang dari sekolah.

"Akhirnya kejadian itu terungkap, pelaku sendiri yang kita interogasi mengaku 11 kali menyetubuhi korban," tutupnya.

Untuk diketahui, MU ditangkap di Kecamatan Alu, Polman, Sulbar, Senin, 5 Juni 2023 kemarin.

Akibat perbuatannya, MU dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya