Kendari - Seorang suami berinisial DD 46 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istri sahnya karena digrebek saat bersama selingkuhannya di hotel.
"Kami sudah amankan pelaku di Mako Polresta," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Jumat 18 Maret 2022.
Pranata menceritakan, awalnya korban menemukan sang suami ngamar di hotel dengan wanita lain, pada Minggu, 23 Maret 2022.
Penggerebekan itu berujung pertengkaran keduanya, hingga DD menganiaya istri sahnya itu.
"Korban mengalami memar pada kedua tangan dan rasa sakit pada bagian badan," ujarnya.
Akibat dipukul suami, AFT langsung membuat laporan polisi.
"Korban merasa keberatan dan melaporkan suaminya itu ke polisi," kata Pranata.
Seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya turut angkat bicara. Dia mengatakan, DD diduga kerap selingkuh sehingga korban gerah dengan ulah sang suami.
"Dia tidak sadar kalau istrinya itu lacak dia, ya karena sudah habis kesabarannya mungkin akhirnya dia gerebek mi," ujarnya Kamis 17 Maret 2022 malam.
Kata dia, suaminya itu diduga kesal karena digrebek istrinya, dia juga merasa dipermalukan di depan umum. Akibatnya DD menganiaya istrinya, []