Hukum Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:02

Seorang Anggota DPRD Maluku Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya atas Kasus Perzinahan dan KDRT

Lihat Foto Seorang Anggota DPRD Maluku Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya atas Kasus Perzinahan dan KDRT Istri Richard Rahakbauw perlihatkan laporan kepolisian. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Ambon - Seorang anggota DPRD Maluku bernama Richard Rahakbauw dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang berinisial NHC atas tuduhan perzinahan.

Bahkan NHC juga mengaku ditelantarkan oleh suaminya selama ini.

"Laporan polisi terkait perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata NHC kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Polda Maluku, Jumat 25 Februari 2022.

Istri RR membuat laporan polisi sekitar pukul 16.53 WIT sore tadi. Laporan polisi istri RR tercatat di Polda Maluku dengan nomor LP/B/117/II/2022/SPKT/Polda Maluku.

NHC melaporkan suaminya ke polisi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

NHC menuturkan, hingga saat ini, dirinya tak pernah dinafkahi oleh terlapor. Bahkan nafkah batin juga tidak diberikan karena dia murni ditelantarkan.

"Penelantaran kurang lebih tujuh bulan" katanya.

Bukan hanya tindak pidana perzinahan dan penelantaran yang dilaporkan oleh NHC. Dia juga mengaku sudah pernah melaporkan suaminya terkait tuduhan KDRT.

Selain itu, NHC juga mengaku pernah dianiaya oleh selingkuhan suaminya yang berinisial T. Segala bentuk kekerasan yang dialami NHC telah diadukan ke polisi.

"Iya ada penganiayaan oleh selingkuhan suami inisial T," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya