Minahasa - Terjadi penggusuran paksa oleh Pemprov Sulawesi Utara dan ratusan aparat kepolisian di lahan garapan petani Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa pada Senin, 7 November 2022.
Dikabarkan hingga pukul 15:10 WITA, kurang lebih 14 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Manado. Mereka adalah petani, mahasiswa, dan PBH LBH Manado.
Dalam rilis yang disampaikan YLBHI menyebutkan, sejak pukul 10:00 WITA, aparat kepolisian dan Satpol PP setempat memaksa masuk ke lahan petani untuk melakukan penggusuran.
Petani yang menolak kehadiran petugas memblokade jalan, tetapi aparat kepolisian tetap memaksa dengan tindakan represif sehingga ada beberapa yang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan kiri.
Gubernur Sulut dinilai tidak taat terhadap hukum, bahwa lahan tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung bahkan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi.
Tetapi Pemprov Sulut menggunakan aparat dengan menggunakan senjata api lengkap memaksa masuk dan beberapa kali menembakkan gas air mata kepada massa aksi.
"Bahkan, ada salah anggota polisi yang terekam mengeluarkan caci maki terhadap petani," terang Frank T. Kahiking dari LBH Manado.
Disebutkan, hingga saat ini masih ada beberapa warga dan mahasiswa yang terus dikejar dan ditangkap oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP.
Baca juga:
Kisruh Lahan di Minahasa, Polisi Lempar Gas Air Mata dan Tangkap Warga Petani
Posko petani Desa Kalasey Dua kabarnya ikut dihancurkan sehingga beberapa mahasiswa dan petani harus berlari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri.
Sejauh ini sebanyak kurang lebih 40 orang diamankan dan dibawa ke Polresta Manado.
Terkait insiden ini, YLBHI menuntut dihentikannya penggusuran paksa di Desa Kalasey Dua, Kabupaten Minahasa.
"Tarik aparat kepolisian dan hentikan intimidasi kepada petani, mahasiswa, dan pendamping hukum dan bebaskan petani, mahasiswa dan PBH LBH Manado yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam rilis yang diterima Opsi.
Disebutkan, sejak tahun 1982, petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian dengan menanam pisang, singkong, kelapa di lahan yang kini menjadi area konflik.
Pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia seluas 20 hektare.
Pada awal tahun 2022, warga petani Desa Kalasey Dua melalui kuasa hukum kepada LBH Manado mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN.Mdo.
Pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan di PTUN Manado menyatakan "tidak diterima" gugatan petani Desa Kalasey Dua dan Pengadilan Tinggi TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Manado.
Pada 7 November 2022, Pemprov Sulut mengerahkan aparat kepolisian melakukan eksekusi lahan, yang proses hukumnya masih berjalan di MA. []