Hukum Senin, 07 November 2022 | 11:11

Kisruh Lahan di Minahasa, Polisi Lempar Gas Air Mata dan Tangkap Warga Petani

Lihat Foto Kisruh Lahan di Minahasa, Polisi Lempar Gas Air Mata dan Tangkap Warga Petani Polisi dan warga terlibat bentrok di Minahasa, Sulawesi Utara, Senin, 7 November 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Minahasa - Terjadi konflik kepemilikan lahan seluas 20 hektare antara petani Desa Kalasey Dua dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Puluhan petani menolak upaya eksekusi lahan yang diklaim sebagai milik pemerintah, di sisi lain masyarakat petani juga mengklaim lahan dimaksud. 

Warga mencoba menghadang sejumlah petugas kepolisian yang memaksa masuk ke dalam lahan yang sudah ditanami oleh warga sebelumnya dengan pisang, singkong, kelapa dll.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas hingga sampai menyemprotkan air ke arah warga dan juga menggunakan gas air mata.

Sejumlah warga bahkan dikabarkan ditangkap dan diamankan karena dinilai menghalangi petugas masuk ke areal lahan.

Informasi diperoleh bahwa sejak tahun 1982, petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian.

Pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seluas 20 hektare.

Lalu pada awal tahun 2022, warga petani Desa Kalasey Dua melalui kuasa hukum LBH Manado mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN.Mdo.

Baca juga:

Irjen Fadil Imran: Penggunaan Gas Air Mata Harus Sesuai Prosedur

PN Manado menyatakan tidak menerima upaya hukum petani dan Pengadilan Tinggi TUN Makassar menguatkannya dan pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun saat proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, warga mendapat kabar akan adanya eksekusi lahan pada Senin, 7 November 2022

Sejak pagi, yakni pukul 07:00 WITA, petani Kalasey Dua dan jaringan masyarakat yang melakukan solidaritas berkumpul. 

Sekitar 80 orang berada di titik utama yang merupakan titik masuk sebelah ringroad lahan petani. Massa melakukan ibadah singkat kemudian berjaga di lokasi menunggu kedatangan pihak pemerintah.

Sekitar pukul 09:00 WITA, petani mendapatkan kabar bahwa pemerintah membawa aparat polisi dan Satpol PP menuju titik perkebunan petani dan juga berkumpul di kantor desa. Ada sekitar tujuh mobil Sabhara yang berjaga.

Warga melakukan penghadangan, beberapa orang massa solidaritas ditangkap.

Sekitar pukul 10:00 WITA, aparat tiba di lahan petani dan dihadang oleh warga. Aparat melakukan kekerasan dan beberapa petani ditangkap

Sekitar pukul 11:00 WITA, aparat memaksa masuk ke lahan petani dengan mengerahkan mobil pemadam kebakaran dan menyiram warga juga melempar gas air mata.

Aparat memaksa menerobos masuk dan menabrak beberapa warga yang menghadang

"Saat ini, protes masih berjalan dan aparat masih memaksa masuk dengan menabrak warga dan melakukan kekerasan," demikian keterangan tertulis diterima dari LBH Manado, Frank T. Kahiking.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan eksekusi tanah milik petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa.

Menuntut kepolisian untuk segera menarik mundur pasukan yang ada di Desa Kalasey Dua, Minahasa. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya