Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Dari keempat saksi yang diperiksa itu, seorang di antaranya merupakan anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK).
NUK selaku Komisaris PT Fajar Gemilang diperiksa secara intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama NUK (Komisaris PT Fajar Gemilang),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Selain Nazlatan, KPK juga memeriksa tiga pihak wiraswasta yakni David Glen, Samuel LP Nababan, dan Mislan Syarif.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa anak AGK lainnya, Muhammad Thariq Kasuba pada Senin (15/7/2024). Thariq diperiksa terkait sejumlah aset milik AGK dan keluarga yang diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi di Pemprov Malut.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut tidak lain pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat AGK. Dimana dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.[]