Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Dugaan sementara, adanya pengaturan lelang dalam proyek jalur kereta di instansi tersebut.
Dugaan itu telah didalami penyidik ketika memeriksa politikus PDI-P Riyan Dediano (RD) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/8/2024).
“Saksi hadir, didalami terkait dengan pengaturan lelang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Namun, Tessa belum mengungkap lebih jauh mengenai obyek lelang tersebut. Dia hanya menerangkan, bahwa RD diperiksa untuk kepentingan penyidikan tersangka DRS. Tersangka DRS diduga merujuk Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
“(Diperiksa) untuk tersangka DRS menyangkut proyek di DJKA wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Adapun kasus DJKA Kemenhub berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, pada 11 April 2023 lalu. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan 10 tersangka, terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Adapun sebagai pemberi yakni, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 22 Januari 2024. Yakni, Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.[]