News Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:08

KPU DKI Minta Paslon Cagub dan Cawagub Tidak Membawa Arak-Arakan Saat Pendaftaran

Lihat Foto KPU DKI Minta Paslon Cagub dan Cawagub Tidak Membawa Arak-Arakan Saat Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta, - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) yang maju dalam pertarungan Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Berdasarkan aturan yang telah disepakati, hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir yakni tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan jumlah maksimal pendukung yang mengantarkan pasangan Cagub dan Cawagub hanya 150 sampai 200 orang. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan kapasitas ruangan di KPU DKI Jakarta.

“Tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas. Jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk. Ketua dan sekjen,” kata Astri, Selasa (26/8/2024).

Dia mengaharapkan, paslon Cagub dan Cawagub yang hendak mendaftar tidak membawa arak-arakan oleh para pendukungnya. Sebab, kata dia pendaftaran dilakukan di hari kerja dan dapat berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu lalu intas juga, karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis,” pintanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya