Jakarta - KPU RI membatalkan Keputusan Nomor 731/2025 yang terkait dengan kerahasiaan sejumlah dokumen capres cawapres termasuk soal ijazah. Putusan itu pun disambut baik sejumlah kalangan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow menyebut, sejak awal banyak pihak mendorong dan meminta agar keputusan itu ditarik karena dinilai tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang telah selesai, dan melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.
Langkah KPU untuk membatalkan keputusan tersebut menurut dia, tentu perlu disambut baik, sebab paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru dan salah. Itu juga mungkin meredakan sebagian kritik publik kepada KPU.
Namun, pembatalan ini kata dia, belum menjawab pertanyaan mendasar yang menggantung di ruang publik.
"Mengapa keputusan itu diterbitkan sejak awal? Keputusan itu keluar ketika tidak ada tahapan pemilu yang berjalan, sehingga wajar jika publik menilai ada keanehan prosedural maupun motif di baliknya. Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar dan terpendam," kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 September 2025.
Menurut dia, sejumlah patut dijelaskan KPU soal alasan substantif mengeluarkan keputusan itu pada waktu yang tidak tepat.
"Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu—baik partai politik, kandidat, maupun kekuatan politik lain—yang mendorong lahirnya keputusan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?" tukasnya.
Kemudian, mengapa KPU menindaklanjuti permintaan atau tekanan itu tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas dan kredibilitas lembaga.
Transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting menurut Jeirry. Bukan sekadar untuk menyelesaikan kontroversi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik.
Tanpa penjelasan yang jernih, kesan bahwa KPU sempat melakukan pelanggaran asas pemilu—khususnya asas kesetaraan perlakuan kepada semua peserta pemilu—akan terus menghantui.
BACA JUGA: TePI: KPU Harus Batalkan Putusan 731 yang Merahasiakan Dokumen Capres Cawapres
KPU imbuh dia, tidak boleh menganggap bahwa persoalan selesai hanya karena keputusan tersebut telah dibatalkan.
"Sebab, menurut saya, kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan akuntabel. Publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan-dugaan liar dan agar ke depan tidak terjadi praktik serupa yang merusak demokrasi dan kelembagaan," tandasnya.
Singkatnya kata dia, pembatalan keputusan adalah langkah awal, tetapi pertanggungjawaban publik tetap harus dituntaskan.
"Tak boleh digantung. Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan asal-usul dan proses pengambilan keputusan yang kontroversial itu. Jadi, saya kira, publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPU," pungkas dia. []