Medan - Bocah perempuan berusia 7 tahun, warga Kabupaten Deli Serdang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan dari ibu tirinya berinisial LS.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus pun mengakui bahwa pelaku berinisial LS sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
"Kekerasan yang dialami korban, berawal pada Jumat 7 Januari 2022. Saat itu pelaku sedang mengajari korban membaca di ruang tamu rumahnya," ungkap Firdaus, Jumat, 14 Januari 2022.
Namun, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, korban sulit untuk mengerti, sehingga menyulut emosi pelaku.
"Pelaku yang emosi pun mengambil penggaris besi, kemudian memukulkannya ke kepala korban berulangkali. Ibu tirinya itu juga mendorong wajah korban ke belakang mengenai mata korban sebelah kanan, dan memaksa korban memakan cabai rawit," bebernya.
Saat kejadian itu, sambungnya, kakak korban berinisial IAM sedang berada di dalam kamar dan mendengar korban berteriak-teriak dengan memohon ampun.
"Saat keluar dari kamar, IAM melihat korban sudah muntah di atas buku bacaannya karena memakan cabai rawit," katanya.
Keesokan paginya, sambungnya, ayah angkat korban melihat wajah anaknya sudah memar-memar dan mata sebelah kanan memerah. Ketika ditanya, korban mengatakan jatuh di kamar mandi.
"Di sekolah, wali kelasnya melihat wajah korban lebam dan awalnya mengaku jatuh di kamar mandi. Namun gurunya tidak percaya, dan setelah didesak korban mengaku dipukuli oleh pelaku. Pengakuan korban itu pun diceritakan kepada ayahnya yang selanjutnya membuat laporan ke polisi," terangnya. []