Daerah Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:03

Kuasa Hukum Tak Tahu Pelatih yang Dijewer Edy Rahmayadi Cabut Laporan

Lihat Foto Kuasa Hukum Tak Tahu Pelatih yang Dijewer Edy Rahmayadi Cabut Laporan Pelatih Biliar yang dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: Opsi/Screenshot video)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Kuasa hukum, Gumilar Aditya Nugroho mengaku tak tahu kliennya Khairuddin Aritonang alias Coki, pelatih biliar Sumatra Utara yang kupingnya dijewer Gubernur Edy Rahmayadi, telah mencabut laporan dari Polda Sumut.

Bahkan, Gumilar mengaku belum mengetahui kabar itu dari Coki karena selama ini tidak pernah kordinasi mengenai langkah selanjutnya.

"Jujur saja, saya awalnya juga kaget. Informasinya bahwa saudara Coki mencabut laporan. Tapi itu kami dengar informasinya dari orang lain. Yang bersangkutan sendiri tidak pernah memberi tahu saya," kata Gumilar kepada wartawan di Medan, Jumat 18 Maret 2022.

Kata Gumilar, dia tetap menghormati langkah Coki yang memilih untuk mencabut laporan.

"Kami tetap menghormati keputusan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Coki telah mencabut laporannya dari Polda.

“Betul. Dia (Coki) sudah mencabut laporannya pada 3 Maret 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjawab wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Khairuddin Aritonang karena tidak tepuk tangan saat Edy menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi PON XX Papua.

Dalam kesempatan itu, hadir sebanyak 148 atlet PON XX Papua asal Sumut yang menerima bonus dari pemerintah provinsi dengan nilai total Rp 11,1 miliar.

Selain seratusan atlet dan pelatih, ada juga Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis dan beberapa pengurus serta sejumlah pejabat.

Beranjak dari situ, Coki bersama kuasa hukumnya menggembar-gemborkan di media akan melaporkan Edy ke Polda Sumut bila tak meminta maaf.

Dan pada Senin 3 Januari 2022 siang, Coki bersama kuasa hukumnya tiba di Markas Polda Sumut untuk membuat laporan dengan terlapor Edy Rahmayadi.

Saat itu Coki datang dengan memakai kemeja warna abu-abu dan peci coklat.

Laporan pengaduan Coki itu pun tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 3 Januari 2022.

Coki pun berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dan segera memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Semoga diproses dengan baik," ujar Coki saat itu usai membuat laporan di Markas Polda Sumut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya