Mamuju - Kuasa Hukum wanita TS (20) yang mengaku dihamili oknum polisi di Mamasa Bripda WK (21), Amriyadi, bakal menyurat ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Hal tersebut bakal ditempuh Amriyadi jika tak ada kejelasan dari Propam Polda Sulbar terkait perkembangan kasus yang dialami kliennya.
Pasalnya, kata Amriyadi, hingga kini pihaknya belum mendapat informasi terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
"Kemarin saya melihat ada media yang memuat pernyataan dari Kabid Propam, katanya terlapor Bripda WK sudah mau sidang etik," kata Amriyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Namun, kata Dia, pernyataan Kabid Propam Polda Sulbar tidak jelas kapan Bripda WK akan menjalani sidang etik.
"Sampai saat ini, belum ada penyampaian ke pelapor (korban)," ujarnya.
Sehingga, Amriyadi mengaku, sangat kecewa dengan penanganan kasus tersebut yang terkesan lambat.
"Jika belum ada kejelasan, saya selaku kuasa hukum korban akan menempuh upaya lain, akan mengirim surat langsung ke Kadiv Propam Polri terkait persoalan ini," ungkap Amriyadi.
Dia pun berharap, Bripda WK menjalani sidang kode etik dengan pelanggaran berat, akibat perbuatannya.
"Ini berkaitan dengan pelanggaran pidana umum," pungkasnya. []