Jakarta - Total anggaran untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sebesar Rp 35,5 triliun. Ada kenaikan nilai gaji bulan ke-13, sehingga anggaran juga terpengaruh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2022, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ket-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Sejak 24 Juni 2022, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar pembayaran gaji ke-13 dapat segera dilakukan.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disediakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] kita tahun 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa 28 Juni 2022 sore.
Ia menjelaskan dari Rp 35,5 triliun anggaran, Rp 11,5 triliun mencakup pembayaran gaji ke-13 bagi 1,79 juta pegawai pemerintah pusat di kementerian dan lembaga, serta TNI dan Polri.
Kemudian, Rp 15 triliun digunakan untuk membayar gaji ke-13 ASN Daerah, yaitu Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan Rp 9 triliun sisanya digunakan untuk membayar gaji ke-13 para pensiunan
"Tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] akan mencairkan [gaji ke-13] pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani. []