News Selasa, 29 November 2022 | 12:11

Luhut Panjaitan Tegaskan Indonesia Akan Lawan Keputusan WTO Terkait Ekspor Nikel

Lihat Foto Luhut Panjaitan Tegaskan Indonesia Akan Lawan Keputusan WTO Terkait Ekspor Nikel Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: MNC Media).

Jakarta - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas keputusan World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor nikel.

Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO karena menghentikan aktivitas ekspor bahan mineral nikel.

"Ya kita lawan. Menurut saya, tidak adil. Jadi itu sebabnya kita bikin South-South Cooperation," kata Luhut di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu, 27 November 2022.

Diketahui, South-South Cooperation (SSC) merupakan langkah untuk menyatukan suara dari negara-negara di wilayah selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia.

Dia mengungkapkan, saat ini Indonesia mengajukan proses banding atas keputusan tersebut. Namun, prosesnya akan memakan waktu cukup lama hingga 2028.

"Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh, bisa sampai tahun 2028 ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Marves kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendorong proses hilirisasi tambang di Indonesia demi meningkatkan nilai tambah. Tanpa adanya hilirisasi, lanjutnya, ekonomi RI tidak mampu seperti sekarang ini.

"Kenapa saya mesti harus ekspor ke kamu? Nilai tambahnya di tempatmu, baru kau kasih ke saya? Saya mesti bikin di negara saya dong, supaya nilai tambahnya seperti sekarang. Kalau tidak ada hilirisasi, ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kabar itu saat rapat dengan Komisi VII di DPR RI, Senin, 21 November 2022.

Arifin mengatakan, Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO terkait ekspor nikel.

"Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192 WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," kata Arifin.

Final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO.

Pemerintah Indonesia juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

Baca juga: Luhut: Kontribusi G20 Bagi PDB Indonesia Capai Rp 7,5 Triliun

Baca juga: Luhut Optimis RI Jadi Negara Maju, Pendapatan per Kapita 10 Ribu Dolar AS

"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," ucap Arifin.[] (Detik)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya