Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK segera melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat di mana dia bernaung, baik di Indonesia maupun di Australia.
Hal ini menyusul cuitannya di Twitter yang menyebut, mendapat bocoran putusan MK soal sistem pemilu.
Dalam cuitannya, Denny mengklaim mendapat informasi dari sumber kredibel, MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam keterangan pers pada Kamis, 15 Juni 2023 mengatakan, MK memutuskan melaporkan Denny ke organisasi advokat di mana dia bernaung.
Denny akan dilaporkan minggu depan.
"Agar ini bisa jadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat di mana dia berada," katanya.
BACA JUGA: Bocornya Informasi MK ke Denny Indrayana, Kapolri Selidiki Kemungkinan Peristiwa Pidananya
Menurutnya, biarlah organisasi di mana Denny bernaung menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak.
Hal sama kata Saldi, akan dilakukan kepada organisasi advokat di Australia.
"Kami juga sedang berpikir, bersurat karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati yang terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," terangnya.
Sementara terkait dengan mempidanakan Denny, menurut Saldi, MK tidak akan menempuh langkah itu.
Namun, MK akan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, di mana Denny juga sudah dilaporkan sebelumnya atas informasinya yang dinilai berdampak hukum.
"Memang ada, apa namanya diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi, ke penegak hukum. Nah, kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu," katanya.
"Biarlah polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada juga laporan terkait dengan itu. Jadi kalau apa namanya, suatu waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," tandasnya. []