Jakarta - Mengaku mendapat informasi dari lingkaran Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana menyebut Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup.
Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini menjadi advokat itu menyebut, putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion para hakim MK.
Denny menyebut informasi diperolehnya dari sumber yang dikenal memiliki kredibilitas yang dipercayai dan bukan hakim MK.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dilansir dari Detik, Minggu, 28 Mei 2023.
Menurut dia, dengan kembalinya sistem proporsional tertutup maka pemilih hanya cukup coblos lambang partai. Sistem ini menurut dia otoritarian dan koruptif.
Dalam keterangan lanjutannya, Denny mengungkap soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.
Versi dia, KPK sudah dikuasai. Pimpinan (KPK, red) cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan satu tahun.
Sedangkan, PK Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.
Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
BACA JUGA: Dua Ahli Hukum Tata Negara Ungkap Sisi Negatif Sistem Proporsional Terbuka
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.
Namun, keterangan Denny ini dibantah Jubir MK Fajar Laksono.
Dia menyebut, belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Termasuk soal dissenting opinion.
Hakim MK sendiri sudah tuntas melakukan sidang pemeriksaan soal sistem pemilu ini pada Selasa, 25 Mei 2023.
MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.
Dalam waktu tidak lama akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
Judicial review sistem pemilu proporsional terbuka sebelumnya digugat oleh
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)
Demas Cs berkilah, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.
Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
Mereka menyatakan, frasa proporsional Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai `sistem proporsional tertutup. []