News Rabu, 26 November 2025 | 17:11

Relawan Prabowo Gibran Desak Menhan Klarifikasi Pernyataan Pengamat soal Bandara Ilegal di Morowali

Lihat Foto Relawan Prabowo Gibran Desak Menhan Klarifikasi Pernyataan Pengamat soal Bandara Ilegal di Morowali Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat memberikan keterangan di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis, 20 November 2025. (Foto: X)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik terkait pernyataan Edna Caroline Pattisina, Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies, dalam Podcast Madilog – Forum Keadilan TV. 

Edna Pattisina menyoroti keberadaan bandar udara khusus di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang diklaim beroperasi di luar kendali negara dan tidak dapat diakses oleh aparatur pemerintah. 

Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo - Gibran mengecam pernyataan Edna Pattisina yang dinilai tidak berdasarkan regulasi dan fakta yang sebenarnya.

"Pernyataan Edna Pattisina cenderung tendensius, tidak mendasar, dan dapat dikategorikan disinformasi atau informasi hoaks. Pernyataannya menimbulkan berbagai spekulasi yang berpotensi mempengaruhi persepsi publik tanpa didukung data yang utuh," tegas Alan Singkali, Ketua Umum RELASI Prabowo - Gibran, melalui siaran pers, Rabu, 26 November 2025.

Dalam podcast tersebut, Edna menyebut adanya “bandara ilegal” yang diklaim beroperasi tanpa izin bea cukai, tanpa imigrasi, serta tanpa kehadiran otoritas negara. 

Alan menjelaskan, keberadaan bandara umum dan bandara khusus diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Pengoperasian bandara khusus diawasi oleh otoritas bandara terdekat yang ditetapkan oleh menteri dan dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, kecuali ada ketentuan lain. 

Kemudian, lanjut Alan, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara telah mengatur bahwa pesawat udara asing yang melakukan penerbangan dari dan ke luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandar udara internasional sebagai pintu masuk dan keluar (entry dan exit point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh instansi yang membidangi urusan Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan (CIQ). 

Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari luar wilayah Indonesia ke Bandara IMIP, maka hal tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia dan dapat dilakukan tindakan pengusiran atau pemaksaan oleh aparat pertahanan negara.

Begitu juga apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari Bandara IMIP ke luar wilayah kedaulatan Indonesia, maka penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan izin terbang (Flight Clearance), mengingat dalam izin terbang (Flight Clearance) telah ditentukan bandara internasional sebagai entry maupun exit point penerbangan luar negeri. 

Airnav Indonesia akan mengarahkan pesawat udara asing tersebut untuk terbang melalui bandar udara exit point terlebih dahulu, dan apabila melanggar maka Airnav akan melaporkan kepada TNI AU dalam rangka penegakan hukum seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

"Edna Pattisina juga menyatakan bahwa bandara IMIP pernah diresmikan Jokowi pada tahun 2019. Faktanya, dokumentasi resmi IMIP yang diunggah empat tahun lalu menunjukkan bahwa bandara IMIP diresmikan oleh manajemen IMIP, bukan oleh Jokowi," kata Alan.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi pada tanggal 23 Desember 2018 meresmikan empat bandara di Sulawesi, salah satunya adalah Bandara Maleo Morowali yang berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, bukan di kawasan IMIP.

"Dengan demikian, mengaitkan Jokowi dengan bandara IMIP tanpa konteks yang benar justru menimbulkan disinformasi yang mengarah kepada fitnah," lanjut Alan.

Ketua Dewan Pembina RELASI Prabowo Gibran Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan, pernyataan Edna Pattisina juga secara terang-terangan telah menyinggung kinerja aparatur negara yang berkaitan dengan pertahanan, perhubungan udara, kepabeanan, dan keimigrasian. 

"Kami mendesak Kemhan, Kemenhub, Kemenimipas, dan Kemenkeu untuk segera merespons pernyataan Edna Pattisina. Jika benar ada keteledoran atau kealpaan dari institusi terkait, maka segera diusut dan diungkap secara transparan siapa petugas yang bertanggung jawab. Namun jika ternyata tidak ada pelanggaran yang terjadi, maka pernyataan yang disampaikan Edna Pattisina hanya opini yang tidak sesuai fakta dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Sahat.

Pengamat Edna Pattisina mengklaim mengutip pernyataan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu lalu saat meninjau bandara di kawasan industri IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Sahat, mengutip pernyataan pejabat negara tanpa verifikasi dapat membuka ruang disinformasi, apalagi ketika dikaitkan dengan isu sensitif seperti kedaulatan udara dan otoritas penerbangan.

"Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan verifikasi, akurasi, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi, terutama di tengah isu-isu yang menyangkut kedaulatan negara dan persepsi publik terhadap pemerintah," ujar Sahat.

"Kita yang warga sipil saja dengan aplikasi Flightradar sudah bisa memantau penerbangan di berbagai negara. Apalagi pertahanan udara kita, pasti bisa memantau semua pesawat yang memasuki wilayah kedaulatan Indonesia, termasuk yang mendarat ataupun terbang dari bandara khusus IMIP. Sepertinya Edna Pattisina ini kurang piknik dan ingin mencari sensasi saja," pungkas Sahat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya