Toba – Sebuah sengketa warisan dalam keluarga almarhum Japet Sirait yang ada di Ajibata, Kabupaten Toba, resmi diselesaikan melalui jalur hukum.
Juanda Sirait, salah satu dari delapan ahli waris, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait pengalihan hak waris yang diduga dilakukan secara tidak prosedural.
Perselisihan ini berpusat pada terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Penyerahan Hak Waris yang hanya mencantumkan lima dari delapan ahli waris, serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan Juanda.
"Secara hukum, saya heran dan tidak pernah memberikan kuasa atau tanda tangan untuk penyerahan hak waris kepada abang saya, Poltak Bernando Transiskus Sirait," jelas Juanda Sirait dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Kuasa hukum Juanda, Rico Rinaldy Nainggolan, SH dari Kantor Hukum Law Firm Autentik Analitika, menegaskan bahwa perkara ini telah terdaftar dengan nomor register 156/Pdt.G/2025/PN Blg.
"Kami mengharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rico Nainggolan.
Lebih lanjut, Juanda menyampaikan adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut. Ia menilai penerbitan surat yang tidak mencantumkan seluruh ahli waris yang sah merupakan indikasi pelanggaran.
Ia juga menduga ada pihak lain yang berperan dalam masalah ini, yaitu ES, istri kedua dari saudara kandungnya yang bekerja di RSUD Parapat.
"Berdasarkan pengamatan, saya menduga kakak ipar sayalah yang aktif mendalangi permasalahan ini, sehingga menyebabkan perselisihan di antara para ahli waris," tambah Juanda.
Gugatan ini diajukan untuk memastikan pembagian harta peninggalan almarhum Japet Sirait dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan semua pihak yang berhak.[]