Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan sejumlah bukti baru dugaan adanya suap atau pungli atas pelanggaran karantina selebriti Rachel Vennya.
Kedatangan Boyamin, dilakukan guna menindaklanjuti laporan MAKI yang dikirim ke Bareskrim Polri pada 16 Desember 2021 lalu.
"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin Saiman, dikutip Opsi pada Selasa, 21 Desember 2021.
Berkas dan bukti baru tersebut memperkuat dugaan adanya duit pungli yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina dan Kania senilai Rp 30 juta. Bukti, kata Boyamin, didapatkan dari persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Boyamin, dari bukti berkas persidanganya tersebut, terungkap fakta bahwa Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran Satgas tersebut.
Persidangan juga menjelaskan beberapa upaya Rachel Vennya agar terbebas dari karantina, antara lain mengaku sebagai anak anggota DPR, mengaku ke Wisma Atlet Pademangan, dan akan melakukan karantina di hotel.
"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas Covid-19 khusus karantina di bandara," kata Boyamin.
"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang apartura negara maka tidak akan lolos," tutur dia.
Selebgram Rachel Vennya sendiri telah divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dalam perkara dugaan kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Selain Rachel Vennya, kasus ini juga menyeret manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer. []