Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akibat perbuatan Karen negara dirugikan sekitar dengan Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA (Karen Agustiawan) negara mengalami kerugian sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Kasus korupsi ini berawal ketika PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012.
Karen yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 lalu mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan suplier LNG di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat (AS).
Adapun peran kasus ini, diduga melakukan pengambilan keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” jelas Firli.
Dia menambahkan, pengambilan keputusan Karen tersebut dinilai juga bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu.
“Selain itu tidak melaporan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan pemerintah saat itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []