Daerah Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:01

Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Lihat Foto Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba Aksi unjuk rasa masyarakat adat Toba meminta pemerintah mencabut izin konsesi PT TPL, Jumat, 14 Januari 2022. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Tigor Munte

Toba - Aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan menerbitkan SK pengakuan wilayah dan masyarakat adat di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat, 14 Januari 2022.

Aksi ratusan warga ini gabungan dari berbagai kelompok masyarakat adat di Kabupaten Toba yang melebur dalam Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL. Mereka mendatangi dan berkumpul di halaman kantor Bupati Toba di Balige.  

"Jangan bilang kami tidak punya hukum adat dan tidak punya adat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah hadir di negara ini," ujar Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Benget Sibuea dalam orasinya. 

Orator lainnya, Rocky Pasaribu menyebut Kabupaten Tapanuli Utara telah menandatangani tiga SK pengakuan masyarakat adat, sementara hingga kini Bupati Toba tidak kunjung menerbitkan SK yang dirindukan masyarakat adat. 

Baca juga: PT TPL Dituduh Tutup Akses ke Pemakaman Warga di Toba

"Apa bedanya Taput dengan Toba? Di Taput, bupati telah menandatangani 3 SK, tapi di Toba hingga kini bupati tidak bersedia menandatangani," ujarnya saat orasi. 

Menanggapi tuntutan masyarakat adat, Pemkab Toba diwakili Asisten II Sahat Manullang mengatakan bahwa Pemkab Toba sejatinya mengakui keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Toba. 

Sementara terkait dengan verifikasi masyarakat hukum adat, Sahat Manullang menyebut saat ini proses verifikasi sedang berjalan. Namun kriteria masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, hingga kini belum ada masyarakat hukum adat yang memenuhi kriteria. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Rocky Pasaribu selaku Koordinator Studi Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat adat mampu memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri yang dimaksud, hanya saja Pemkab Toba memberi penafsiran berbeda terkait isi Permendagri tersebut. 

"Sebenarnya kami mampu memenuhi kriteria itu, tetapi pihak Pemkab Toba memberi penafsiran yang berbeda terhadap isi Permendagri itu," ujarnya. 

Karena itu mereka terus menuntut pihak Pemkab Toba segera menerbitkan SK pengakuan masyarakat hukum adat yang dimaksud. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya