Masyarakat Adat Demo Tutup PT TPL di Toba

Toba – Aksi unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan menerbitkan SK pengakuan wilayah dan masyarakat adat di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat, 14 Januari 2022.

Aksi ratusan warga ini gabungan dari berbagai kelompok masyarakat adat di Kabupaten Toba yang melebur dalam Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL. Mereka mendatangi dan berkumpul di halaman kantor Bupati Toba di Balige.  

“Jangan bilang kami tidak punya hukum adat dan tidak punya adat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah hadir di negara ini,” ujar Ketua Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL Benget Sibuea dalam orasinya. 

Orator lainnya, Rocky Pasaribu menyebut Kabupaten Tapanuli Utara telah menandatangani tiga SK pengakuan masyarakat adat, sementara hingga kini Bupati Toba tidak kunjung menerbitkan SK yang dirindukan masyarakat adat. 

Baca juga: PT TPL Dituduh Tutup Akses ke Pemakaman Warga di Toba

“Apa bedanya Taput dengan Toba? Di Taput, bupati telah menandatangani 3 SK, tapi di Toba hingga kini bupati tidak bersedia menandatangani,” ujarnya saat orasi. 

Menanggapi tuntutan masyarakat adat, Pemkab Toba diwakili Asisten II Sahat Manullang mengatakan bahwa Pemkab Toba sejatinya mengakui keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Toba. 

Sementara terkait dengan verifikasi masyarakat hukum adat, Sahat Manullang menyebut saat ini proses verifikasi sedang berjalan. Namun kriteria masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, hingga kini belum ada masyarakat hukum adat yang memenuhi kriteria. 

Menanggapi pernyataan tersebut, Rocky Pasaribu selaku Koordinator Studi Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat adat mampu memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri yang dimaksud, hanya saja Pemkab Toba memberi penafsiran berbeda terkait isi Permendagri tersebut. 

“Sebenarnya kami mampu memenuhi kriteria itu, tetapi pihak Pemkab Toba memberi penafsiran yang berbeda terhadap isi Permendagri itu,” ujarnya. 

Karena itu mereka terus menuntut pihak Pemkab Toba segera menerbitkan SK pengakuan masyarakat hukum adat yang dimaksud. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Berita Terbaru

Popular Categories