News Kamis, 02 Juni 2022 | 15:06

Mendagri Tito Minta Realisasi APBD Menggunakan Produk Dalam Negeri

Lihat Foto Mendagri Tito Minta Realisasi APBD Menggunakan Produk Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Twitter)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta agar realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan produk dalam negeri, demi mendukung gerakan "Bangga Buatan Indonesia" sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema "Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri," yang diselenggarakan di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.

Mendagri menuturkan, gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia" merupakan kebijakan positif untuk mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.

Kebijakan ini digagas langsung oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.

"Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri," kata Tito.

Sebagai wujud untuk menyukseskan gerakan tersebut, Kemendagri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan dua Surat Edaran Bersama (SEB).

Pertama, SEB yang terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, SEB dengan Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua SEB itu merupakan acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Saya sendiri sudah membuat surat edaran kepada teman-teman kepala daerah, dan bahkan saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approved (disetujui) kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen," ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret kebijakan itu, Pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD untuk produk dalam negeri.

"Kalau seandainya ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat, lampirannya sudah masuk belum rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen, kalau tidak ada (maka) tolak," ucapnya.

Mendagri mengatakan, butuh komitmen dari para pemangku kepentingan untuk merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga gerakan tersebut menjadi sebuah aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan.

Selain komitmen, Pemda juga diminta untuk transparan dan mengedepankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang/jasa.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya