Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap jumlah polisi hutan tidak sebanding luasnya kawasan hutan.
Setidaknya itu terungkap saat dirinya dalam acara Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat di Jakarta Pusat pada Rabu, 17 Desember 2025.
Disebutnya, ketimpangan pengelolaan kawasan hutan, termasuk luasnya kawasan yang tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan atau jumlah polisi hutan.
“Bagaimana illegal logging bisa kita selesaikan kalau ada 3,5 juta hektare kawasan di Aceh dan kita berharap dijaga oleh polisi hutan yang jumlahnya sangat terbatas,” ungkapnya.
Menteri Raja mencontohkan di Bentang Seblat, Bengkulu yang merupakan areal yang sangat penting bagi konservasi gajah.
Jika dikalkulasikan anggaran yang tersedia untuk mengelola kawasan tersebut hanya sembilan juta rupiah.
Itu sebabnya, dia menegaskan pentingnya perubahan dalam sektor kehutanan. Untungnya hal ini juga diketahui dan telah didukung Presiden Prabowo Subianto yang meminta dirinya untuk melakukan evaluasi tata kelola kehutanan.
“Harus ada perubahan fundamental. Sektor kehutanan itu adalah sektor pilihan istilahnya. kira-kira demikian, nggak dikasih anggaran nggak apa-apa, What do you expect untuk melakukan perbaikan dengan cara yang sama, bagaimana kita ingin ekologi terjaga ekonomi tumbuh seimbang, tapi caranya masih sama. Perusahaan besar lebih mudah diizinkan dibandingkan untuk bapak-bapak sekalian 1,4 juta hektare,” ujarnya.
Dalam acara, Menteri Raja menyerahkan SK Menteri Kehutanan penetapan status hutan adat kepada MHA Dayak Punan Uheng Kereho.
Acara dihadiri 250 peserta dari berbagai perwakilan Kementerian/Lembaga Negara, 4 Masyarakat Hutan Adat (MHA) dari Kalimantan, 2 MHA dari Sulawesi, 7 MHA dari Maluku & Papua, 5 MHA dari Jawa, dan 3 MHA dari Bali & Nusa Tenggara.
Dalam lokakarya ini, pemerintah juga melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat untuk memastikan langkah ke depan yang seirama yang inclusive, kolaboratif dengan ritme gerak dan arah yang sama untuk Hutan Adat yang tangguh dan berkelanjutan.
Dalam upaya Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.
Satgas ini menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare selama periode 2025–2029.
Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luasan ±366.955 hektare, yang memberikan manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga. []