Daerah Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:02

Menteri Perdagangan Minta Aparat di Sumut Tindak Penimbun Minyak Goreng

Lihat Foto Menteri Perdagangan Minta Aparat di Sumut Tindak Penimbun Minyak Goreng Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengecek ketersediaan minyak goreng di pasaran Kota Medan. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Sumatra Utara (Sumut).

"Saya minta tolong aparat hukum bertindak tegas terhadap penyimpangan dan tindakan yang melawan hukum, yang dilakukan oleh pelaku baik produsen maupun kepada retail, ini akan kita kerjakan," kata Muhamamd Lutfi di Medan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Menteri Lutfi yang didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengutarakan, stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk Sumatra Utara, sebab ada lebih 33 juta liter dalam 12 hari terakhir.

"Ada ketidaksesuaian di lapangan, karena stok kita jumlahnya ini (minyak goreng) seperti air bah mestinya di Kota Medan sampai Kota Kisaran, jadi saya sekali lagi tidak menuduh yang buruk-buruk pada pelaku usaha di Sumut, tetapi karena jumlahnya terlalu banyak dan tidak sesuai dengan keadaan pasar, terpaksa kita akan libatkan aparat hukum," tegasnya.

Baca juga: Mendag Sebut Ada 33 Juta Liter Stok Migor di Sumut, Tapi Bisa Langka

Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya telah terlebih dahulu memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng di wilayahnya.

Hal itu dikatakan Panca menyikapi temuan tumpukan minyak goreng 1,1 juta kilogram di Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan polisi atas temuan di PT Salim Ivomas Pratama di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, jumlah minyak goreng yang ditemukan tidak masuk kategori penimbunan.

Lantaran dalam aturan pemerintah dikategorikan penimbunan apabila barang yang disimpan jumlahnya tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan.

Saat ditemukan, minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak.

Baca juga: Demi Minyak Goreng, Warga Mamuju Acuhkan Covid-19

Itu merujuk pada Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 pasal 11 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting.

"Merujuk aturan tersebut, kita tidak menemukan adanya dugaan penimbunan," kata Panca, Rabu, 23 Februari 2022 di Lubuk Pakam.

Sampai saat ini, akunya, pihaknya bersama Satgas Pangan belum ada menemukan dugaan penimbunan minyak goreng.

"Selama sepekan ini, kami sudah meninjau ke 18 pabrik atau gudang minyak goreng, dan belum ada ditemukan dugaan penimbunan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya