Daerah Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:08

Merasa Ditipu Kerabatnya, Gugatan Wanprestasi di PN Blangpidie Berakhir Damai

Lihat Foto Merasa Ditipu Kerabatnya, Gugatan Wanprestasi di PN Blangpidie Berakhir Damai Ilustrasi damai. (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Gugatan T. Armisli asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh terhadap Zulkarnaini cs asal Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie berakhir damai.

Armisli menggugat Zulkarnaini cs atas kasus wanprestasi atau pembatalan perjanjian, di mana penggugat merasa ditipu oleh tergugat lantaran mobil Avanza yang dibawa tergugat ke Jakarta dengan modus akan diberikan mobil seri tinggi tidak kunjung diberikan.

"Tergugat ini kerabat saya. Awalnya dia mengambil mobil saya dengan janji mengembalikan mobil tahun tinggi dari mobil lama," kata Almisli, Jumat, 5 Agustus 2022.

Namun, bulan berganti tahun tergugat tidak jua memberikan mobil sesuai janji. Malahan, mobil tersebut dijual dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi dan itu menjadi alasan dirinya menggugat ke pengadilan.

"Setelah saya gugat ke PN Blangpidie, akhirnya saya sepakat damai. Ini karena ada itikad baik dari pihak keluarga," sebutnya.

Sementara kuasa hukum Almisli, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Abdya, Darfikah SSY didampingi Muzakir membenarkan bahwa kasus kliennya itu berujung damai dengan beberapa poin perjanjian yang harus dipenuhi tergugat.

"Tergugat berniat baik. Mereka punya niat menyelesaikan perkara ini dengan damai. Dan tentu dengan poin-poin tertentu yang tertuang dalam butir-butir perjanjian," kata Darfikah.

Dia berujar, poin perdamaian yang disepakati oleh kliennya itu meliputi, tergugat bersedia mengembalikan unit mobil yang dijanjikan yakni Avanza tahun 2016 dalam masa 3 bulan atau terhitung sejak 3 Agustus, sampai tiga November 2022 mendatang.

Lanjutnya, apabila tidak memenuhi butir-butir perjanjian ini, maka akan dilakukan upaya hukum eksekusi dengan menyita tiga objek jaminan yang tertera dalam akta perdamaian.

"Mereka menyanggupi dengan senang hati. Kita apresiasi tergugat atas keinginannya menyelesaikan kasus ini dengan perdamaian dan bahkan menambah objek jaminan," ucapnya.

Untuk diketahui, terpidana pada kasus ini bisa dijerat hukuman penjara paling lama 4 sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya