Daerah Selasa, 17 Mei 2022 | 15:05

Minim Pemberdayaan Pekerja Lokal Pada Proyek di Mamuju Jadi Atensi DPRD Sulbar

Lihat Foto Minim Pemberdayaan Pekerja Lokal Pada Proyek di Mamuju Jadi Atensi DPRD Sulbar DPN Perkasa Sulbar saat melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan MAN, MIN dan MTs di Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Minimnya pemberdayaan tenaga kerja lokal pada proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi atensi DPRD Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang, saat diwawancarai wartawan, usai memonitoring perkembangan proyek tersebut, Selasa, 17 Mei 2022.

Hatta Kainang mengungkapkan, pada monitoring yang dilakukan dengan Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulbar, pihaknya mendapat fakta tentang serapan tenaga kerja lokal pada proyek APBN, serta APBD provinsi dan kabupaten.

"Ini terkait dengan bagaimana pemberdayaan masyarakat lokal," kata Hatta Kainang.

Sehingga, kata dia, perputaran ekonomi dari APBN, serta APBD provinsi dan kabupaten, sepenuhnya dapat terjadi di Sulbar.

"Jangan sampai kemudian kegiatan ini ada di Sulbar, tetapi yang mendapatkan efek dari perputaran uang itu bukan masyarakat Sulbar," katanya.

Lanjut Hatta Kainang menjelaskan, ada beberapa catatan yang disimpulkan dan akan dibawanya ke internal Komisi IV DPRD Sulbar untuk disikapi lebih lanjut terkait hasil monitoring tersebut.

"Yang saya lihat di sini, yang paling fatal yakni alat pelindung diri para pekerja, sertifikasi pekerja yang belum dijawab sempurna dan pemberdayaan tenaga kerja lokal," kata Hatta Kainang.

Hasil monitoring tersebut, kata dia, akan menjadi konsentrasi pihaknya saat akan menanyakan persoalan tersebut ke pihak Disnaker.

"Kalau diperlukan, kami akan menyurati PPK dari program pembangunan sekolah ini tentang sejauh mana pelaksanaan aturan perundang-undangan," katanya.

Hatta Kainang berharap, setiap penyedia proyek konstruksi dapat memahami undang-undang jasa konstruksi tentang kompetensi tukang yang dipekerjakan.

"Kami memberikan pemahaman dan mengingatkan mereka tentang pentingnya jaminan kesehatan terhadap pekerja, karena ini juga penting untuk menjaga keselamatan para pekerja," kata Hatta Kainang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya