Jakarta - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini, Senin 25 Agustus 2025, di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di masing-masing wilayah:
1. Jakarta Timur: Area parkir Depan Lobby Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjanan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat dari tanggal kedaluwarsa.
Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM:
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling:
1. Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi dan asli SIM lama
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti telah mengikuti tes psikologi
Jadi, yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini di lokasi terdekat. Praktis, cepat, dan tidak perlu antre panjang di kantor Satpas. []