Jakarta - Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah resmi mendaftar di KPU sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024.
Pasangan dari Koalisi Perubahan itu diantar sejumlah relawan dan partai pengusung menggunakan Land Rover berwarna putih dengan pelat nomor B 8165 HH.
Dari mobil terbuka tersebut Anies dan Muhaimin menyapa pendukungnya di sepanjang jalan menuju KPU.
Namun saat ditelusuri, dari data kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya, diketahui bahwa mobil tersebut berjenis Land Rover tipe 110 alias Long Chassis rakitan 1967, yang dibekali mesin berkapasitas 2.200cc.
Kendaraan tersebut adalah salah satu mobil 4×4 legendaris yang masih eksis hingga saat ini.
Kendaraan itu masih diminati karena dapat digunakan untuk offroad dan berpetualang.
Meski menjadi mobil ikonik dan dikenal tangguh, namun sayangnya berdasarkan penelusuran mobil yang digunakan oleh pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan dan Cak Imin ternyata menunggak pajak.
Dari data Samsat, tertera bahwa pajak kendaraan bermotor untuk mobil tersebut jatuh tempo adalah 10 Agustus 2022.
Besaran pajaknya sendiri yakni Rp 600 ribuan, dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK mobil itu yakni sampai dengan 2024.
Data lain yang tertera yakni warna asli mobil adalah biru, dan dapur pacu yang dipasang membutuhkan bahan bakar jenis bensin. []