Aceh Barat Daya - Majelis hakim pada Mahkamah Syar`iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di bawah umur.
Hakim membacakan vonis ini dalam sidang putusan perkara jinayah yang berlangsung pada Senin, 25 Juli 2022.
Dugaan pemerkosaan ini dilakukan pria berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang berumur 7 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.
"Hakim membebaskan, kami (Kejaksaan) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal, Senin, 25 Juli 2022.
Dia mengatakan, putusan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan dan pasca putusan itu Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi.
"Saat ini kita masih menunggu salinan putusan dari MS Blangpidie. Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan itu, apalagi dalam pertimbangannya tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban," ujarnya.
Sementara Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia mengatakan dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada awal tahun 2022.
Korban yang tinggal di Kabupaten Simeulue dibawa pulang oleh orang tuanya ke Abdya karena ibunya melahirkan anak ketiga.
Lanjutnya, rumah korban dan pelaku berdekatan. Pada suatu hari korban dipanggil oleh kakak pelaku, lalu keduanya main media sosial TikTok.
"Di suatu waktu saat kakak korban sedang di kamar mandi, pelaku menarik korban ke kamar dan diperkosa," kata dia.
Rahmat berujar, karena kesakitan, korban pulang ke rumah. Saat bertemu dengan ibunya, pamper yang dikenakan korban telah basah. Setelah didesak ibunya, korban baru mengakui telah diperkosa oleh pelaku.
"Celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Korban didampingi psikolog, kondisi psikis dan mental agak tertekan saat itu," tutur Rahmat.
Diketahui, persidangan perkara ini berlangsung selama 18 kali. Sebelum putusan, Rahmat mengatakan ada penundaan sidang selama sebulan. Dalam persidangan terungkap bahwa pelaku memiliki video porno dalam telepon selulernya.
"Atas putusan itu, hakim dinilainya mengesampingkan fakta hukum dan mengabaikan pembuktian di persidangan. Kita kuasa hukum tidak terima dengan putusan tersebut dan telah berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukan Kasasi," ucapnya.[]