News Senin, 24 Januari 2022 | 11:01

Muannas: Ucapan Edy Mulyadi Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Bahar Smith!

Lihat Foto Muannas: Ucapan Edy Mulyadi Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Bahar Smith! Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid. (foto: dok. Opsi).

Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai pernyataan ataupun provokasi Edy Mulyadi menyoal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai "tempat jin buang anak", jauh lebih berbahaya dari kasus hukum yang kini membelit Ferdinand Hutahaean dan Bahar bin Smith.

"Ucapan Edy jauh lebih bahaya dibanding Ferdinand & Bahar," kata Muannas Alaidid dikutip Opsi dari akun Twitter pribadinya, Senin, 24 Januari 2022.

Muannas pun mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk segera membekuk Edy Mulyadi atas provokasi yang dilakukannya menggunakan platform YouTube.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa Edy Mulyadi harus dicokok bukan karena ejekkannya terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Polri harus segera tangkap Edy Mulyadi bukan karena hinaan terhadap Prabowo, tapi atas tuduhan kebencian dan merendahkan suku di Indonesia," kata Muannas.

"Utamanya saudara kita di Kaltim bahkan semua yang hadir & penggagas acara itu dapat dimintai tangung jawab pidana," lanjutnya.

Sebelumnya, pernyataan Edy Mulyadi melalui video di YouTube yang menyebut lokasi IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai "tempat jin buang anak" lalu dipasarkan kepada "genderuwo" dan "kuntilanak", kini berbuntut dengan laporan ke pihak kepolisian.

Perwakilan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur bernama Daniel A Sihotang resmi melaporkan Edy Mulyadi ke Polresta Samarinda pada Minggu, 23 Januari 2022.

Dia menduga Edy Mulyadi sudah melanggar hukum terkait penyebaran berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan melalui media elektronik, dalam hal ini menggunakan YouTube.

"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA)," kata Daniel dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya