Daerah Senin, 13 Juni 2022 | 16:06

Operasi Patuh Lodaya 2022, Polres Ciko Siagakan Petugas di 16 Titik

Lihat Foto Operasi Patuh Lodaya 2022, Polres Ciko Siagakan Petugas di 16 Titik Apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2022 Polres Cirebon Kota. (Foto: Opsi/Charles)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Kepolisian Resor Cirebon Kota akan menyiagakan petugas gabungan di 16 titik di wilayah hukumnya selama operasi Patuh Lodaya 2022.

Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat memimpin apel gelar pasukan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022 di halaman Mapolres setempat pada Senin 13 Juni 2022.

Fahri mengatakan, 16 titik tersebut sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan pihaknya akan menyiagakan petugas gabungan dalam mendukung operasi tersebut.

"Adapun target operasi yang harus dicapai adalah terciptanya lalulintas yang aman dan nyaman, meningkatkan disiplin kepatuhan masyarakat dan mengurangi terjadinya laka lantas," ungkapnya.

Operasi Patuh Lodaya 2022 diberlakukan selama 2 minggu terhitung sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Masyarakat diharapkan memperhatikan apa saja yang harus dilakukan selama Operasi Patuh Lodaya 2022 ini.

Baca juga:

Jasad Eril Ditemukan Guru Perempuan Sekolah Dasar

Namanya Emmeril Kahn Mumtadz

Sebanyak 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilaksanakan pada Operasi Patuh Lodaya 2022.

Ketujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tersebut adalah:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3.Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5.Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

8. Pengendara dengan menggunakan knalpot bising.

Masyarakat di minta patuh dan tertib berlalulintas ini guna menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin berkendara diwajibkan melengkapi surat kendaraan bermotor dan menaati peraturan lalu lintas. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya