Indramayu - Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Cantigi mengimbau kepada seluruh peserta politik dalam Pemilu 2024 untuk menaati aturan pada masa tenang.
Seperti diketahui, masa kampanye telah selesai pada 10 Februari 2024. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 1 angka 36 menyebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Sementara, pasal 523 ayat 2 berbunyi setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi. Ia mengatakan pihaknya tidak segan untuk menindak secara tegas ketika terjadi dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta politik maupun tim sukses untuk bisa menaati aturan yang berlaku," ungkap Ayip, didampingi Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman saat konferensi pers, Minggu, 11 Februari 2024.
"Jika ada yang melanggar, kami tidak segan untuk memprosesnya secara hukum yang berlaku," sambung Ayip.
Ayip mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama mengawasi demi kelancaran Pemilu yang aman dan damai.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya. Jangan sampai golput.
"Mari bersama-sama mengawasi proses Pemilu, agar dapat menciptakan pemilu yang kondusif. Serta mari semua masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya untuk datang ke TPS dan mencoblos. Jangan sampai tidak mencoblos alias golput. Suara anda dapat menentukan pemimpin untuk 5 tahun kedepan," jelas Ayip.
Dalam masa tenang, Panwaslucam Cantigi bersama forkopimcam dibantu dengan petugas Satpol PP, anggota kepolisian sektor, TNI dan pihak terkait lainnya menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye atau apk yang berada di seluruh jalan protokol hingga pelosok desa.
Ayip menyebut apk yang ditertibkan merupakan atribut kampanye yang tersebar diseluruh Desa yang ada di wilayah kecamatan Cantigi sebanyak 665 apk.
"Penertiban ini dilakukan karena memasuki masa tenang pemilu. Karena masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024," tutup Ayip Yuhadi.