Jakarta - Sembilan anak balita dan 13 santri usia anak, korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung diserahkan pengasuhan dan perlindungannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk dihibahkan kepada korban.
Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak di Bandung ini baru pertama kali terjadi di Indonesia setelah disahkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan ini mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati serta mengatur tentang hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia.
Baca juga:
Herry Wirawan Divonis Mati, Arist: Sejarah Penegakan Hukum Kasus Kejahatan Seksual
Kemudian menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana khusus, seperti tindak pidana teroris, korupsi, dan narkoba.
Vonis mati PT Bandung terhadap Herry Wirawan pada 4 April 2022 lalu, lebih tinggi dari putusan PN Bandung dengan vonis seumur hidup dan sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Jawa Barat.
Atas vonis mati ini menurut Humas PT Bandung, terpidana mati Herry Wirawan masih dapat mengupayakan langkah hukum kasasi ke MA dan upaya peninjauan kembali atas vonis mati dengan bukti baru atau novum.
Baca juga:
Arist Merdeka Sirait: Toba Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tuntutan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terpidana mati Herry Wirawan diharapkan menjadi yurisprudensi atas kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak serupa di Indonesia.
"Saya berharap JPU Kejati Jawa Timur akan menuntut terdakwa kejahatan seksual Julianto Ekaputra bos SPI Batu Malang dengan tuntutan yang maksimal seperti apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa, 5 April 2022.
Dengan tidak mendahului jaksa penuntut umum dan hakim PN Malang yang tengah memeriksa terdakwa Julianto, Komnas PA kata Arist, berharap Julianto dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. []