News Kamis, 31 Maret 2022 | 10:03

Arist Merdeka Sirait: Toba Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lihat Foto Arist Merdeka Sirait: Toba Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Terjadi kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Silaen persisnya di Desa Cinta Dame, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Korban dicabuli secara berulang oleh BN (42) tetangga korban. Korban dibuat tidak berdaya dengan ancaman dan intimidasi.

Kasus serupa juga pernah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Silaen di mana seorang anak berusia  12 diserang secara seksual oleh ayah dan paman kandung korban hingga hamil dan melahirkan.

Sepanjang tahun 2021-2022 kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba terus meningkat. 

Ada 59 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan angkanya terus meningkat sejak  tahun 2022. 

Baca juga: Toba Masuk Zona Merah soal Kepatuhan Standar Layanan Publik

"Itulah mengapa Toba masuk kategori zona Merah kasus kekerasan seksual pada anak," terang Ketua Umum  Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.

Atas  peristiwa kejahatan seksual  yang terus berulang di Toba, telah menggerakkan warga dari empat desa mendatangi Balige guna menyampaikan aspirasinya  menuntut BN (42) selaku terdakwa  dengan hukuman berat.

Baca juga: Oknum Guru di Toba Diduga Cabuli Murid Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagian  warga menuntut pelaku  dengan hukuman kebiri sebagian lagi warga menuntut  dengan hukuman disalibkan. Kemarahan dan tuntutan warga kepada sejumlah media yang meliput persidangan di PN Balige.

Menurut Arist, mengingat hampir seluruh kecamatan di wilayah hukum Toba telah masuk zona kejahatan seksual sudah saatnya pemerintah hadir untuk  menyelamatkan anak.

Tokoh agama, adat serta pemangku kepentingan anak, media dan atau institusi agama lainnya, anggota masyarakat  media dan penegak hukum menurut dia, harus hadir dan jangan berdiam diri menutup telinga dan mata.

"Dan atas kerja cepat penyidik dan jaksa penuntut umum dalam menangani perkara ini Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat tersebut juga kepada warga masyarakat di empat desa yang menaruh simpati sebagai kontrol sosial," tegas dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya