Toba Masuk Zona Merah soal Kepatuhan Standar Layanan Publik

Toba – Baru-baru ini Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merilis peringkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara kategori kepatuhan dalam menerapkan Standar Layanan Publik Tahun 2021. Dalam survei yang dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2021 itu, Kabupaten Toba masuk zona merah dengan nilai 45,51.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi pada Rabu, 19 Januari 2022 siang, lewat sambungan seluler mengatakan, bahwa indikator atau variabel penilaian yang dilakukan adalah berdasarkan isi Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasi standar pelayanan publik.

“Yang disebut pelayan publik adalah semua OPD yang ada layanan masyarakatnya,” ujarnya.

Abyadi Siregar menambahkan, bahwa dalam Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009, paling tidak ada 14 komponen standar pelayanan publik. Misalnya, di setiap instansi harus ada dasar hukum layanan.

Dirinya mencontohkan kantor Dukcapil, di mana di dalam ruang layanan harus terlihat layanannya secara fisik atau lewat jaringan elektronik.

“Jadi kalau misalnya ada 10 produk layanan masyarakat di kantor itu, harus terlihat, harus terpampang di situ,” sebutnya.

Kemudian syarat dalam pengurusan layanan, juga harus terpampang di dalam ruang pelayanan, baik lewat poster, spanduk, atau lewat perangkat lain.

“Jadi kalau misalkan di dalam salah satu instansi ada 10 produk layanan, maka harus disebutkan di situ apa syarat-syarat dalam mengurus 10 produk itu. Contoh untuk urus KTP, di situ harus disebutkan apa-apa saja syarat mengurus KTP,” lanjutnya.

Selain itu, variabel lain adalah alur atau proses pengurusan. “Sistem, mekanisme layanan. Kalau misalkan datang ke kantor camat, itu harus jelas ke meja mana dulu atau ke loket mana dulu? Itu namanya alur. Jangan nanti kita disambut di pagar, nanti kita enggak tau itu calo,” ujarnya lagi.

Variabel lain adalah jangka waktu kepengurusan, tarif kepengurusan, sarana pendukung, petugas yang berkompetensi, unit layanan pengaduan, dan varibael lainnya.

“Jadi ada banyak variabelnya. Yang kami nilai adalah kepatuhan pemerintah dalam menerapkan standar layanan publik itu, karena itu kewajiban pemerintah untuk menerapkan dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi itu,” sebutnya lagi.

Baca juga: Ini Pesan Kapolda Sumut Saat Pantau Pilkades di Kawasan Danau Toba

Dalam penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik, Ombudsman memilih empat OPD untuk dinilai, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pencatatan Sipil.

“Harusnya semua OPD kita nilai, tapi kami anggap empat OPD itu dapat mewakili,” lanjut Abyadi Siregar.

Dia juga menambahkan, sebelum melakukan survei, pihaknya terlebih dahulu menyurati seluruh Pemkab/Pemko hingga Pemprov Sumut agar melengkapi variabel tersebut.

Ombudsman bahkan mengundang seluruh Kabupaten/Kota pada Maret 2021 lalu untuk menyampaikan secara langsung.

“Jadi sudah kami sampaikan jauh-jauh hari, tapi tetap ada saja yang tidak menerapkan. Jadi kalau saya pikir, kenapa masih ada yang masuk zona merah, kemungkinannya karena kepala daerahnya tidak tau atau mungkin kepala daerah tau tapi tidak mau tau,” ujarnya mengakhiri.

Menanggapi hasil survei Ombudsman tersebut, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Toba Sarman Marbun yang dimintai tanggapan pada Rabu, 19 Januari 2022 pagi, di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi hasil survei tersebut.
Meski begitu, Sarman membenarkan jika sarana pendukung layanan publik di Kabupaten Toba masih kurang.

“Kelemahan soal pelayanan publik lebih ke sarana prasarana, seperti lokasi parkir, toilet. Bahkan jalan ke toilet harus bisa dilalui oleh kursi roda. Tambah lagi desain gedung harus disesuaikan, harus ada seperti loket-loketnya,” sebutnya.

“Kalau soal kinerja sudah bagus, baik di Capil maupun Dinas Perizinan. Standar pelayanan, maklumat pelayanan sudah berjalan baik,” ujarnya mengakhiri. [Alex]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories