News Rabu, 30 Maret 2022 | 13:03

Skema Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, ICJR: Jangan dari APBN

Lihat Foto Skema Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, ICJR: Jangan dari APBN Demo sahkan RUU TPKS. (Foto: Liputan6)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mulai Selasa-Rabu, 29-30 Maret 2022.

Pembahasan telah sampai pada pengaturan jenis-jenis tindak pidana serta pemberatan tindak pidana. 

Perdebatan yang muncul dalam dua kali pembahasan tersebut adalah mengenai bagaimana memformulasikan pelecehan seksual non fisik, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), eksploitasi seksual serta perdebatan apakah aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual. 

Hari ini, Rabu, 30 Maret 2022, pembahasan akan kembali dilakukan dengan beranjak pada bahasan tentang hukum acara pidana dan pengaturan hak korban dalam RUU TPKS.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi RUU versi Baleg dan daftar inventaris masalah (DIM) Pemerintah yang berusaha keras memasukkan banyak pembaruan hukum dalam konteks hukum acara dan penguatan hak korban dalam draft RUU TPKS. 

Di tengah pembahasan itu, ICJR merekomendasikan sejumlah hal penting bagi penguatan untuk pembahasan RUU TPKS.

Di antaranya, perlunya memasukkan mekanisme Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban ke dalam RUU TPKS. 

Dalam Pasal 23 DIM pemerintah, secara progresif pemerintah memperkenalkan mekanisme kompensasi yang dapat diberikan kepada korban jika pelaku tidak dapat membayarkan restitusi. 

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS, ICJR Tegaskan Restitusi adalah Hak Korban Pidana

"Hal ini progresif untuk dimasukkan. Namun, ICJR merekomendasikan adanya mekanisme atau metode yang lebih menjamin terpenuhinya ganti kerugian dan pemenuhan layanan bagi korban kekerasan seksual secara langsung dan efektif dengan memperkenalkan Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban," terang Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Maret 2022. 

Menurut dia, dengan komprehensifnya hak korban kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS hingga aspek pemulihan, maka negara harus menyediakan mekanisme khusus untuk pemenuhan hak korban. 

Baca juga: DPR: Dengan RUU TPKS, Indonesia Dianggap Progresif Terhadap Perlindungan Perempuan

"Skema Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban ini merupakan dana yang diterima negara dari berbagai sumber, mulai dari penerimaan bukan pajak, sanksi pidana finansial, corporate responsibility hingga sumbangan pihak ketiga untuk diolah dan disalurkan untuk program pemenuhan hak korban," ungkapnya. 

Dikatakannya, skema ini adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN, namun menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual. 

Tanpa Victim Trust Fund, Maidina menambahkan, beberapa mekanisme sulit untuk dilakukan, misalnya adalah dana abadi, ataupun penyaluran kompensasi cepat. 

"Dengan hanya bergantung pada APBN, sistem pemulihan korban seringkali terkendala," tukasnya.

Hal ini kata dia menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. 

Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 miliar.

Yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta. 

Skema ini pun kata dia, sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional. 

Yang paling dikenal misalnya pengaturan dalam Pasal 79 ayat 2 Statuta Roma disebutkan bahwa International Criminal Court (ICC) dapat memerintahkan uang dan kekayaan lain yang terkumpul lewat denda atau penebusan untuk ditransfer kepada trust fund. 

Sehingga, trust fund untuk korban merupakan sebuah lembaga yang mencari, mengelola, dan menyalurkan Dana Perwalian untuk korban. 

Skema Dana Perwalian ini sendiri di Indonesia telah dikenal mengenai skema Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian.

"Namun, pengaturannya tidak spesifik dan belum berkaitan dengan skema pemulihan korban yang diatur dalam berbagai undang-undang," terangnya. [] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya