News Selasa, 05 April 2022 | 12:04

Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Hormati Putusan Pengadilan

Lihat Foto Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil: Hormati Putusan Pengadilan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa 15 Februari 2022. (Foto: Opsi/CH)
Editor: Yohanes Charles

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.

Gubernur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 4 Maret 2022.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Arist: Sejarah Penegakan Hukum Kasus Kejahatan Seksual

Polisi Selidiki Peluru yang Bersarang di Tubuh Pegawai Dishub Makassar yang Tewas Ditembak

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya