Jakarta - Semua fraksi di DPR RI sepakat dilakukan perubahan terhadap UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Fraksi Partai Demokrat.
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Hinca IP Pandjaitan XIII mengungkap alasan perubahan UU Narkotika yang sudah berjalan selama hampir 13 tahun tersebut.
Setelah beberapa tahun berjalan, ujar Hinca, UU Narkotika belum mampu untuk menyesuaikan dinamika dan perkembangan jenis-jenis narkotika yang baru.
Selain itu, belum mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.
"Untuk itu diperlukan perubahan terhadap substansi undang-undang ini," kata dewan dari daerah pemilihan Sumut III tersebut.
Dia menyebutkan, perubahan UU Narkotika juga penting dilakukan guna menciptakan pengaturan yang komprehensif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
UU Narkotika yang berlaku saat ini pun masih memiliki berbagai celah yang dapat menimbulkan permasalahan, di antaranya belum memberikan konsepsi dan klasifikasi yang jelas terhadap pecandu, pengguna serta korban narkotika, yang mengakibatkan kesamaan penanganan terhadap mereka yang dianggap menggunakan narkotika.
UU Narkotika yang berlaku saat ini juga belum berorientasi pada pendekatan kesehatan serta belum menerapkan keadilan restoratif guna memulihkan hak kesehatan pecandu, penyalahguna, dan juga korban.
Baca juga: Semua Fraksi di DPR RI Setuju Dilakukan Perubahan UU Narkotika
Pendekatan politik dari UU Narkotika kemudian menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), di mana lebih dari 70 persen dari penghuni lapas saat ini adalah terpidana narkotika.
Overkapasitas lapas ini imbuh Hinca, menjadi masalah serius yang harus segera ditangani dan merupakan pekerjaan rumah semua anak bangsa.
"Fraksi Demokrat berharap perubahan UU Narkotika dapat sesuai dengan semangat pendekatan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Untuk itu Fraksi Demokrat sambung Hinca, memandang perlu ada pengaturan terkait dengan beberapa hal, yakni pertama soal klasifikasi penyalahguna, pecandu dan korban narkotika.
Kedua soal ketentuan dan persyaratan rehabilitasi, termasuk rekomendasi rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu.
Ketiga, perluasan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengamankan aset dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari transaksi narkotika.
"Kita ingin BNN ini benar-benar sangar," tegas Hinca.
Diketahui, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui dilakukannya perubahan UU Narkotika yang disampaikan oleh pemerintah.
Komisi III melalui panitia kerja atau Panja RUU yang dibentuk juga sudah menyerahkan sebanyak 360 daftar inventaris masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis, 31 Maret 2022 di gedung DPR RI. []