Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, tetap berencana menghadiri acara penutupan retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Iya, saya memang diundang untuk acara penutupan pada tanggal 27 Februari 2025,” ujar Rano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025.
Meski begitu, Rano menyatakan bahwa instruksi resmi dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang meminta para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak menghadiri retret tersebut masih berlaku.
“Sampai hari ini, instruksi tersebut belum dicabut. Ingat, undangan saya hanya untuk acara penutupan pada tanggal 27 Februari,” ujarnya.
Terkait keikutsertaan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam retret tersebut, Rano menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Kalau Pak Pram, silakan tanya ke DPP. Tugas saya saat ini adalah menjalankan perintah Pak Pram sebagai Gubernur, yaitu memastikan pembangunan Jakarta berjalan lancar. Ini bukan tugas mudah, teman-teman. Jadi, mungkin lebih baik tanya langsung ke DPP,” katanya.
Namun, Rano tidak menutup kemungkinan bahwa dirinya dan Pramono Anung akan menghadiri retret gelombang kedua yang rencananya diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Mungkin saja. Sekali lagi, surat ini hanya menunda, bukan melarang. Sebelumnya, beberapa rekan sudah hadir di Yogyakarta dan Magelang,” kata Rano.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi resmi kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak menghadiri acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2025 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang ditandatangani oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025.
Surat ini dikeluarkan setelah menimbang dinamika politik nasional, terutama setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut disebutkan, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP, Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai memiliki wewenang, tugas, tanggung jawab, dan hak untuk bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai, demi eksistensi, program, dan kinerja partai.
Oleh karena itu, seluruh kebijakan dan instruksi partai berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan". []