Hukum Rabu, 18 Januari 2023 | 15:01

Pekerja Rumah Tangga Tanpa Perlindungan Hukum, Draf RUU PPRT 19 Tahun Mengendap

Lihat Foto Pekerja Rumah Tangga Tanpa Perlindungan Hukum, Draf RUU PPRT 19 Tahun Mengendap Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Foto: ashefanews)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Hampir 19 tahun lamanya, draft rancangan undang-undang atau RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibiarkan mengendap. Pekerja Rumah Tangga pun praktis tanpa perlindungan hukum memadai.

RUU yang merupakan inisiasi DPR RI periode 2004-2009 akhirnya kembali didorong untuk segera dibahas dan disahkan DPR RI periode saat ini.

Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada Rabu, 18 Januari 2023, menegaskan komitmennya untuk mensahkan RUU PPRT tersebut.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata Jokowi.

Disebutkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

Jokowi ungkap, sudah lebih dari 19 tahun rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga atau RUU PPRT belum disahkan.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini," katanya.

Jokowi pun sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder. 

Baca juga: Dukung RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Netty: Negara Harus Mengakui Kehadiran PRT

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tukasnya. 

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, saat ini kerja-kerja yang dibutuhkan tidak hanya kerja-kerja substansi saja. Perlu juga kerja-kerja politik. 

Pemerintah kata dia, akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untuk mengawal RUU PPRT untuk bisa menjadi undang-undang.

Baca juga: RUU PPRT Mandek, DPR: Jangan Sampai Mencederai Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan Sosial

RUU Perlindungan PRT ini, kata Bintang, akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga. RUU ini juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur pekerja.

Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. 

"Akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat RUU PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur pekerja ini,” ujarnya.

Bintang pun mengungkapkan bahwa draf RUU ini mengalami perkembangan yang signifikan dan mengakomodir masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.

“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi bagaimana juga mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja, demikian juga para penyalur,” tandasnya.

Menteri Ida Fauziyah menyampaikan bahwa RUU PPRT juga mengatur mengenai jaminan sosial.

“Termasuk diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.

Saat ini perlindungan PRT diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Menurutnya, peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya menjadi undang-undang.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk percepatan penetapan RUU PPRT.

Dhani menambahkan, pemerintah akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan UU PPRT. []





Berita Terkait

Berita terbaru lainnya