Hukum Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:03

Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara

Lihat Foto Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi Terancam 9 Tahun Penjara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Opsi/PMJ)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku begal terhadap seorang ibu hamil di berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan masing-masing berinisial MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS.

"Rata-rata para pelaku ini masih berusia di bawa umur," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan selain mengamankan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan.

Atas perbuatannya, para tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkas Zulpan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya