Hukum Minggu, 12 Desember 2021 | 16:12

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dua Petinggi PP Senin Besok

Lihat Foto Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dua Petinggi PP Senin Besok Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkap bahwa dua petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP) akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 13 Desember 2021.

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi ormas Pemuda Pancasila di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis 25 November 2021 lalu.

Adapun dua petinggi Pemuda Pancasila tersebut adalah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman, dan Ketua MPC PP Jaktim Norman Silitonga.

"Ya betul," kata Zulpan, Minggu 12 Desember 2021

Sebelumnya Zulpan mengatakan sudah ada 15 tersangka karena membawa senjata tajam, 6 pelaku pengeroyokan.

"Jadi ini belum tuntas, akan ada perkembangan lain," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Baca juga: 

• 5 Pejabat Negara yang Jadi Pengurus Ormas Pemuda Pancasila

• Pemuda Pancasila Pukul Polisi Saat Demo, Riza Patria Bilang Begini

Sejauh ini polisi membagi tersangka dalam dua klaster. Kelompok pertama merupakan peserta demo ricuh hingga membawa senjata tajam dengan total ada 15 tersangka.

Klaster kedua merupakan pelaku pengeroyokan kepada Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Polisi menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Menurut Zulpan, penyidikan kasus demo ricuh PP saat ini masih terus dilakukan. Dia menyebut kemungkinan soal adanya tersangka baru terbuka lebar.

"Beberapa tersangka sudah ditetapkan karena membawa senjata tajam dan pengeroyokan. Untuk itu masih ada kemungkinan tersangka lain dalam pengeroyokan," ujar Zulpan.

Ditanya soal pemanggilan kepada korlap demo, Zulpan belum memerinci. Dia hanya memastikan pihaknya akan menindak tegas kepada ormas yang melakukan unjuk rasa dengan diwarnai kekerasan.

"Polda Metro Jaya bakal tegakkan aturan hukum terhadap ormas yang melakukan kegiatan seperti unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan," kata Zulpan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya