Daerah Senin, 23 Mei 2022 | 22:05

Pemprov Sulbar Tak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan PLTA Karama

Lihat Foto Pemprov Sulbar Tak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan PLTA Karama Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karama di Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik, saat menerima aspirasi forum masyarakat Kalumpang Raya yang menolak pembangunan PLTA tersebut, Senin, 23 Mei 2022.

Akmal Malik mengungkapkan, Pemprov Sulbar belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk pembangunan PLTA tersebut.

"Saya mendukung upaya yang dilakukan forum masyarakat Kalumpang Raya untuk menjaga kearifan lokal," kata Akmal Malik.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu juga mengungkapkan, dirinya sudah memanggil pihak terkait untuk memaparkan rencana pembangunan PLTA tersebut.

"Jadi, rencana pembangunan PLTA tersebut, sebagai bentuk penanaman modal asing yang dilaksanakan oleh PT DND Hydro Ecopower yang mana kewenangannya ada pada pemerintah pusat," katanya.

Namun, kata Akmal Malik, pemerintah wajib melindungi masyarakat. Sehingga, pihaknya akan mengundang tokoh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju untuk membahas persoalan tersebut.

"Saya tidak mau ada yang dirugikan. Sehingga, harus melibatkan semua pihak, termasuk akan melakukan koordinasi dengan DPRD Sulbar," kata Akmal Malik.

Lanjut Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya agar tuntutan masyarakat Kalumpang Raya terpenuhi karena pemerintah bergerak atas nama masyarakat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya