Hukum Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:03

Pencuri Kotak Infak Masjid di Taput Dibekuk Polisi

Lihat Foto Pencuri Kotak Infak Masjid di Taput Dibekuk Polisi Pelaku maling kotak infak Masjid Taput, AN ( 18 ), RP ( 17 ) dan RCP ( 17 ) (Foto : Polres Taput)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Jumpa Manullang

Taput - Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Utara bersama Polsek Pahae Jae berhasil bekuk 3 orang pelaku pencuri kotak infak tiga Masjid di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Ketiga pelaku AN ( 18 ), RP ( 17 ) dan RCP ( 17 ) merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara.

Aiptu Walfon Baringbing SH selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara mengatakan ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 22 Maret 2024 malam dari kediaman masing-masing.

Walfon menyebut info ketiga pelaku berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawar, Ahmad Yani Sitompul ( 56 ) ke Polsek Pahae Jae.

"Dalam laporan , pelapor mengetahui pencurian kotak Infak tersebut saat mau Sholah Subuh. Setelah tiba di depan Masjid, pelapor melihat kunci kotak infak sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000 ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )," terang Walfon pada Sabtu 23 Maret 2024.

Penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Masjid, sehingga ketiganya pun ditangkap.

Bobol Tiga Masjid

Walfon menjelaskan selain Masjid Al Munawar Pahae Jae, 2 masjid di Simangumban juga berhasil dibobol berikut perangkat elektronik milik sekolah

Yakni kotak Infak dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak Infak sebesar Rp 1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)

Lalu Masjid Jami, kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang Infak sebesar Rp 7.000 ( Tujuh Ribu Rupiah ) serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah Tabung gas.

"Setelah diperiksa di unit reskrim, ketiganya mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak infak Al Munawar tersebut. Besaran uang dari kotak infak yang berhasil dicuri sebesar Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )," jelasnya


Walfon menyebut uang hasil curian pun habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000 ( Dua Belas Ribu Rupiah ).

Barang bukti yang berhasil disita 1 unit sepeda motor Supra 125 warna Merah , obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya