News Senin, 04 Juli 2022 | 18:07

Pengelola Batasi Kuota Kunjungan Tugu Monas 200 Orang per Jam

Lihat Foto Pengelola Batasi Kuota Kunjungan Tugu Monas 200 Orang per Jam Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) sebagai ikon Jakarta. (foto: Opsi-Kureta/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Kepala Unit Pelaksana Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) Muhammad Isa Sarnuri membatasi kuota kunjungan Tugu Monas hanya 200 orang per jam atau sekitar 1.400 orang per hari untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Kalau ke puncak maksimal 200 orang per jam, kami tidak batasi di puncak karena paling hanya 10 menit pengunjung sudah turun," kata Isa di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Pengelola ikon Jakarta itu sebelumnya membuka secara bertahap mulai dari kawasan Monas, yakni lapangan hingga saat ini sudah dibuka untuk ke puncak Tugu Monas.

Kawasan Monas mulai dibuka pukul 06.00-16.00 WIB dan untuk loket pembelian tiket ke Tugu Monas dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Sedangkan operasional masuk ke Tugu Monas (puncak) mulai pukul 08.00-16.00 setiap Selasa-Minggu yang sebelumnya sudah dibuka sejak Jumat, 1 Juli 2022.

Untuk naik ke tugu, pengunjung harus mendaftar secara daring melalui laman bit.ly/kunjungantugumonas, satu hari sebelum kunjungan untuk mengantisipasi antrean.

Satu pendaftaran daring bisa digunakan maksimal untuk empat orang.

Setelah itu, isi formulir dengan data diri sesuai KTP dan akan mendapat balasan melalui surat elektronik atau e-mail.

Surat bukti pendaftaran di e-mail itu harus ditunjukkan ketika membeli tiket masuk di loket pembelian tiket masuk Tugu Monas.

Adapun tiket masuk Monas menggunakan kartu uang elektronik JakCard atau kartu yang diterbitkan Bank DKI.

Apabila belum memiliki kartu tersebut, pengunjung dapat membelinya di loket seharga Rp 35.000 terdiri dari harga kartu Rp 15.000 dan saldo Rp 20.000.

Tiket masuk museum Monas untuk dewasa Rp 5.000, mahasiswa Rp 3.000 dan anak-anak Rp 2.000. Sedangkan tiket masuk puncak, dewasa mencapai Rp 15.000, mahasiswa Rp 8.000 dan anak-anak Rp 4.000. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya